Aturan Pengambilan Foto Pasien Rumah Sakit

 Era digital ini memudahkan semua orang untuk mengakses kamera di perangkat ponsel yang dimiliki. Dengan begitu, kini banyak orang dengan cekatan mengambil foto di manapun dan kapanpun tanpa memikirkan kondisi sekitar. Anda tidak dapat mengambil foto pasien rumah sakit secara sembarangan, lho! Apalagi jika foto itu nantinya disebarluaskan untuk kepentingan khusus seperti pekerjaan atau komersil. Oleh karena itu, Anda sebaiknya memahami aturan pengambilan foto pasien rumah sakit terlebih dahulu. 



Mengapa tidak boleh sembarangan?


Tentu Anda bertanya-tanya, jika mengambil foto di tempat umum lain bisa bebas mengapa tidak ketika di rumah sakit? Rumah sakit merupakan tempat untuk berobat orang-orang yang sakit. Artinya, banyak hal yang perlu diperhatikan sebab memang ada aturan khusus mengenai pengambilan foto pasien di rumah sakit. Belum lagi jika Anda mempublikasikannya dan ternyata tidak sengaja mengambil foto berkas penting yang seharusnya menjadi rahasia. Selain itu, tidak semua pasien, tenaga kesehatan, maupun orang yang berada di lingkungan rumah sakit bersedia untuk diambil fotonya, lho! Jadi Anda tidak boleh sembarangan mengambil foto pasien rumah sakit sebelum mendapat izin. 


Etika pengambilan foto pasien rumah sakit 


Sebelum Anda akan mengambil foto pasien rumah sakit, pastikan Anda menjalankan etikanya dengan benar. Anda perlu meminta izin tertulis dan resmi dari pihak rumah sakit yang menjelaskan kepentingan foto tersebut diambil. Umumnya, izin ini dapat diberikan jika Anda memang berkaitan dengan pekerjaan atau penelitian. Selain itu, Anda perlu meminta izin pasien dan keluarganya. Agar tidak melanggar privasi, mengambil foto pasien rumah sakit harus berdasarkan izin yang bersangkutan. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi diri Anda dari jerat hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari. Pihak rumah sakit atau pasien bisa saja menuntut Anda apabila mereka merasa keberatan tentang foto yang Anda ambil dan publikasikan. Jika Anda telah memiliki izin resmi sebelumnya, maka Anda dapat melakukan pembelaan diri secara legal ketika dituntut. 


Peraturan terkait mengenai foto pasien rumah sakit


Mengambil foto kemudian mempubliikasikannya dapat membuat Anda terjerat kasus hukum. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan mengambil foto pasien di rumah sakit telah diatur dalam peraturan pemerintah. Bahkan terdapat undang-undang khusus dan peraturan menteri kesehatan yang berkorelasi dengan pengambilan foto pasien rumah sakit. 

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien 

Pada peraturan Menkes ini, mencakup hal detail mengenai pengambilan foto pasien rumah sakit. Di dalamnya disebutkan bahwa pasien berhak mendapat bantuan medis di rumah sakit. Pasien tersebut juga wajib menghormati hak pasien lain, pengunjung, serta tenaga kesehatan dan petugas yagn bekerja di rumah sakit. Terkait hal tersebut, jika Anda ingin mengambil foto pasien rumah sakit, maka mendapat izin pasien dan keluarganya menjadi hal mutlak. Beberapa ruangan di rumah sakit juga tidak boleh digunakan untuk pengambilan foto seperti ruang bayi, ruang psikiatri, ruang bersalin, ruang penyimpanan berkas medis, ruang dengan akses terbatasm ruang informasi dan teknologi, ruang pemulihan, dan ruang perawatan intensif. 

  1. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit

Dalam UU ini, hak pasien salah satunya adalah mendapat privasi, kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk tidak disebarluaskannya data-data medisnya. Oleh sebab itu, pengambilan foto pasien rumah sakit tanpa izin dapat dituntut menggunakan pasal ini. Parahnya lagi, pihak rumah sakit yang memberi izin secara sembarangan juga dapat ikut dituntut oleh pasien dan keluarga yang merasa keberatan. 

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

UU ITE juga dapat menjerat Anda secara hukum apabila Anda mengambil foto pasien rumah sakit tanpa izin dan menyebar luaskannya. Apabila Anda tidak mendapat izin pasien untuk diambil gambarnya, jangan memaksakan diri. Jika Anda tetap mengambil foto padahal tidak mendapat izin, maka hal tersebut tergolong sebagai aktivitas ilegal. 


Meski Anda telah mendapat izin untuk mengambil foto pasien rumah sakit, Anda sebaiknya tetap memperhatikan beberapa faktor lain. Jika terdapat keadaan darurat yang menyebabkan Anda harus berhenti memotret, Anda tetap harus menurut. Selain itu, pastikan Anda tidak menyalakan lampu flash ketika memotret pasien rumah sakit. Ambil foto pasien rumah sakit seperlunya saja dan jangan berlebihan. Hal-hal tersebut guna menghindari ketidaknyamanan yang bisa timbul di area rumah sakit.
Aturan Pengambilan Foto Pasien Rumah Sakit Aturan Pengambilan Foto Pasien Rumah Sakit Reviewed by Anonymous on October 01, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.