Jika kamu adalah peserta BPJS Kesehatan, mengajukan permintaan untuk
pindah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 sangat dimungkinkan. Bahkan,
pindah faskes BPJS pun bisa dibilang tidak sulit asalkan kamu memenuhi syaratpindah faskes BPJS dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Persyaratan yang dimaksud adalah kamu harus menjadi anggota aktif BPJS
minimal 3 bulan. Artinya, kamu tidak boleh pindah faskes sebelum 3 bulan
menjadi anggota BPJS dengan alasan apapun, kecuali kamu memang pindah domisili
atau pindah tugas, itupun harus menyertakan surat keterangan.
Selain itu, kamu juga tidak boleh pindah faskes jika sebelumnya pernah
melakukan hal yang sama. Ya, pindah faskes hanya boleh dilakukan sekali
sepanjang masa keanggotaan BPJS aktif.
Jika memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa mulai menyiapkan dokumen
yang dibutuhkan untuk mengurus perpindahan faskes, yaitu:
-
KTP yang masing berlaku.
-
Kartu peserta BPJS Kesehatan.
-
Kartu Keluarga.
-
Bukti bayar sampai bulan pelaporan (jika ingin
pindah kelas).
-
Daftar kolektif gaji (bagi PNS, TNI, POLRI, serta
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN).
-
Fotokopi buku rekening (bila ingin pindah dari
kelas 3 menjadi kelas 1 atau 2).
Setelah berkas lengkap, kamu bisa melakukan cara berikut untuk mengganti
faskes BPJS Kesehatan, yaitu:
-
Unduh gratis aplikasi "Mobile JKN" di
Playstore maupun Appstore pada telepon pintar. Kemudian, buka aplikasi lalu
klik menu ubah data peserta dan masukkan data perubahan faskes 1.
-
Hubungi BPJS Kesehatan Care Centre 1500 400 lalu
sampaikan perubahan data yang diinginkan.
-
Datang langsung ke kantor cabang dan kantor
kabupaten/kota. Ambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan cetak
kartu, kemudian isi formulir daftar isian peserta dan tunggu panggilan dari
petugas.
-
Datang ke Mobile Customer Service (MCS) pada hari
dan jam yang telah ditentukan, kemudian mengisi formulir isian data peserta,
dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
-
Datang ke Mall Pelayanan Publik yang prosedurnya
mirip dengan jika anda datang ke MCS.
Mudah kan?
Tanpa Ribet, Ini Dia Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Reviewed by Anonymous
on
November 04, 2019
Rating:
Reviewed by Anonymous
on
November 04, 2019
Rating:

No comments: