Rapid antibodi adalah suatu metode pemeriksaan cepat untuk melihat suatu infeksi di tubuh. Ada berbagai cara rapid test yang bisa dilakukan. Namun pada kasus COVID-19, Indonesia akan menggunakan metode pemeriksaan IgG dan IgM yang diambil dari sampel darah. IgG adalah singkatan dari Immunoglobulin G dan IgM adalah kependekan dari Immunoglobulin M. Keduanya merupakan bentuk dari antibodi atau bagian dari sistem kekebalan tubuh.
Sehubungan dengan rapid antibodi COVID-19 yang akan masuk, maka nantinya orang yang menjalani pemeriksaan ini kurang lebih akan menjalani pemeriksaan dengan tahapan sebagai berikut.
Petugas kesehatan akan mengambil sampel darah dari pembuluh darah kapiler di ujung jari. Pengambilan sampel darah juga bisa dilakukan melalui pembuluh darah vena yang ada di lengan.
Lalu, sampel tersebut diteteskan ke alat rapid test.
Selanjutnya, cairan pelarut sekaligus reagen akan diteteskan di tempat yang sama.
Tunggu 10-15 menit.
Hasil tes akan tampak di alat berupa garis.
Jika hasilnya positif, maka ada kemungkinan bahwa di tubuh orang tersebut memang terdapat virus SARS CoV-2 yang merupakan virus penyebab COVID-19. Namun, hasil dari rapid antibodi tidak bisa langsung dijadikan acuan untuk menganggap bahwa orang tersebut positif atau negatif COVID-19.
Jika hasil rapid antibodi positif, maka orang tersebut perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut lagi menggunakan tes PCR yang sampelnya diambil menggunakan metode swab tenggorokan dan hidung. Hasil swab lah yang bisa dijadikan pegangan seseorang positif atau negatif COVID-19. Ada beberapa kelompok orang yang disarankan untuk melakukan rapid antibody ini.
Kasus Suspek
Sebelumnya, kasus suspek ini lebih dikenal dengan istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Seseorang masuk ke dalam kriteria kasus suspek apabila mengalami gejala ini.
- Mengidap Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah yang terkonfirmasi adanya penularan COVID-19.
- Memiliki salah satu gejala ISPA dan punya riwayat kontak dekat dengan orang yang terkonfirmasi COVID-19 atau masuk dalam kriteria kasus probable selama 14 hari terakhir.
- Mengidap ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Kasus Probable
Kasus probable terjadi ketika seseorang telah meninggal dunia akibat ISPA Berat dan ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus Konfirmasi
Seseorang masuk ke dalam kasus konfirmasi apabila hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif terinfeksi virus COVID-19. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua tipe, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik).
Kontak Erat
Jika seseorang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19, maka termasuk dalam kategori kontak erat. Riwayat kontak yang dimaksud adalah sebagai berikut ini.
- Melakukan tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.
- Bersentuhan fisik secara langsung, seperti berjabat tangan, berpegangan tangan, berpelukan dan lain-lain dengan kasus probable atau konfirmasi.
- Memberikan perawatan untuk seseorang yang masuk kategori kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan standar APD.
- Situasi lain yang ditandai adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang telah ditetapkan.
Pelaku Perjalanan
Pelaku perjalanan adalah seseorang yang telah melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri dalam 14 hari terakhir.
Discarded
Discarded apabila seseorang dengan status kasus suspek mendapatkan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut selang waktu lebih dari 24 jam. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari juga masuk kedalam kategori discarded.
Selesai Isolasi
Seseorang dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini.
- Memiliki status kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) dan tidak melakukan pemeriksaan RT-PCR lanjutan dan telah menjalani 10 hari isolasi mandiri tambahan sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Memiliki status kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan tidak melakukan pemeriksaan RT-PCR lanjutan dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Memiliki status kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan mendapatkan hasil pemeriksaan RT-PCR lanjutan satu kali negatif, dengan ditambah isolasi minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Itulah kelompok orang – orang yang disarankan untuk melakukan rapid antibodi sebagai tahap skrining awal dari rantai penularan pandemi virus corona. Jika Anda masuk ke dalam salah satu kelompok tersebut, Anda bisa melakukan rapid antibodi terlebih dahulu sebelum melakukan swab PCR. Hal ini karena harga pemeriksaan rapid antibodi lebih terjangkau dibandingkan dengan swab PCR.
No comments: